Kades Busung Tidak Mampan Somasi, LKPK Provinsi Kepri Laporkan Ke satgas mafia tanah Kejati Kepri
SIKATNEWS.NET | Kades Busung (Rusli) yang sudah disomasi Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Kepulauan Riau beberapa minggu lalu, atas sengketa lahan yang terjadi antara Rubikan dan Rianto di pinggir jalan raya Busung, samping stadion Megat Alang perkasa, seri Kuala Lobam Bintan Utara, hingga kini tidak ada Tanggapan alias tidak Menggubris. Sehingga, Lembaga pimpinan Kennedy Sihombing tersebut akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan masalah lahan Rubikan ke Satgas Mafia Tanah Kejati Kepri. Rabu (23/11/2022).
Adapun yang di jadikan dasar laporan tersebut, surat bernomor 144/Lembaga KPK/Kepri/XI/2022 perihal permohonan dilidik dugaan mafia tanah berdasarkan surat pernyataan riwayat tanah yang telah dikembalikan PT. Serai Wangi tanggal 8 Oktober 1990 oleh pimpinan perusahaan PT.Serai wangi Gatot Soetianto diterima Abu Bakar yang disaksikan kepala desa Muhammad Rasyid yang belakangan diketahui ditanah kelompok Abu Bakar (Rubikan) sudah terbit sporadik atas nama Rianto.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Busung, Rusli mengatakan penerbitan surat sporadik atas nama Rianto berdasarkan tukar guling dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) pada Februari 2022 (Red), sementara sporadik yang sudah diterbitkan atas nama Rianto ada 2 bidang tanah. yakni register 17/SKL/2022 dengan luas 2 hektar dan register 18/SKL/2022 luas 1 ha.”Ucapnya
Perlu diketahui dalam berita acara Perjanjian tukar guling nomor 018/SBP-LGL/II/2022 terdapat nama Rubikan selaku sempadan timur dan tidak pernah dimintai tanda tangan tiba-tiba muncul sporadik di atas tanahnya atas nama Rianto. Itulah poin-poin penting dasar laporan ke Satgas Mafia Tanah karena dinilai banyak kejanggalan-kejanggalan prosedur pembuatan surat sporadik tersebut
Karena yang ditukar guling SBP bukan asetnya melainkan milik warga yang sebelumnya lahan yang kini di klaim milik Rianto itu adalah milik kelompok Tani Abu Bakar yang mana Rubikan adalah salah seorang pemilik lahan.Jadi, lahan itu dipakai oleh PT Serai wangi untuk penambangan pasir tanggal 8 Oktober 1990 dan antara pihak penambang dengan pihak pemilik lahan disepakati jika pihak penambang tidak lagi beroperasi dengan sendirinya tanah tersebut berpindah hak.








