Kegiatan Personil Polsek Kundur Dalam Rangka Himbauan Kepada Pemilik Toko Obat

SIKATNEWS.NET | Sebanyak 8 personil anggota Polsek Kundur yaitu para Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada pemilik apotek, toko obat, klinik tentang obat-obatan sirup yang dilarang peredaran oleh BPOM RI di wilayah Kecamatan Kundur Kab. Karimun.

Himbauan tersebut diberikan kepada seluruh pemilik/penjual obat sirup di apotek, toko obat, klinik dan tempat praktek mandiri yg ada di wilayah Kecamatan Kundur untuk tidak menjual atau tidak menerima pembelian berupa obat sirup yang di maksud oleh BPOM RI tersebut.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H., M.H menyampaikan ada beberapa tempat untuk di lakukan pengecekan dan di berikan himbauan tersebut khusus di wilayah Kecamatan Kundur yaitu sebanyak 8 tempat sebagai berikut :

1. Apotek RSUD Tanjung Batu

2. Apotek UPT Puskesmas Tanjung Batu

3. Apotek Tursina

4. Toko Obat Grya Herbal

5. Apotek Klinik Andini

6. Apotek Dinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *