Polres Karimun Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Karimun, sikatnews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 30.412 ( tiga puluh ribu empat ratus dua belas ) gram. Jumat (09/09/22).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 1563 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 08 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan dan Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 1571 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 99 / VII / 2022 / SPKT SATRESNARKOBA POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 29 Juli 2022 dengan tersangka inisial MT dan NR yang mana tempat kejadian perkara di Paya Sunan Kel. Sungai raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri dan depan RSUD Indrasari Kec. Pematang Reba Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau.

(Ket. Foto : Kapolres Karimun saat konferensi pers dalam pemusnahan barang bukti Narkotika)

– 9 ( sembilan ) Bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 612 gram (enam ratus dua belas ) gram. kemudian disisihkan sebanyak 25 ( dua puluh lima ) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 587 ( lima ratus delapan puluh tujuh ) gram untuk dimusnahkan.

– 30 ( tiga puluh ) Bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 30.000 gram (tiga puluh ribu ) gram dan kemudian disisihkan sebanyak 175 ( seratus tujuh puluh lima ) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 29.825 ( dua puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima ) gram untuk dimusnahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *