Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Judi Online dan Konvesional

Batam, sikatnews.net – Bertempat di Lobby Utama Polda Kepri Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap tiga kasus perjudian selama satu minggu ini yang dilaksanakan pda hari Senin (22/8/2022)

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K menyampaikan dari Tiga kasus perjudian yang berhasil diungkap di antaranya 1 (satu) kasus perjudian online melalui website dan 2 (dua) kasus perjudian konvensional jenis siejie.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K menjelaskan untuk kejadian pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan TKP di daerah Pasar Jodoh Nagoya Kota Batam kita berhasil lakukan penangkapan terhadap 2 pelaku berinisial R selaku Penulis dan J selaku Pembeli.

“Kemudian, Ditempat yang sama Pasar Jodoh pada tanggal 17 Agustus 2022 Personel Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan pengungkapan prakter perjudian berupa siejie dan berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial AS selaku Penulis, A sebagai Pembeli dan berinsial A juga sebagai Pembeli. Dengan modus yang sama mereka memesan melalui handphone kemudian dicatat pada buku terhadap semua transaksi perjudian siejie ini.”- imbuh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K menambahkan Pada tanggal 17 agustus 2022 juga kami juga telah melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian secara online yang berhasil mengamkan 7 orang yang diduga sebagai pelaku berinsial V selaku pengawas,RP,RA,RA,ABM,H dan AS selaku Cs di 2 kamar salah satu hotel Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *