Polres Nias Tetapkan “Zul” Tersangka Dugaan Kasus Penghinaan, Masyarakat Desak Tersangka Segera Di Tahan

SIKATNEW.id | Kepolisian Resor (Polres) Nias, Polda Sumatera Utara, resmi menetapkan seorang pria berinisial Zulkifli alias Zul sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan yang diduga memicu permusuhan dan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu di Kota Gunungsitoli.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 16 Maret 2026.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa peristiwa yang menjadi dasar penyidikan diduga terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Fondrakho Kilometer 5, Desa Sihareo Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Agri Handayan Zebua yang melapor ke pihak kepolisian pada 26 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/47/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan Zulkifli sebagai tersangka.

Pria yang diketahui beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 57, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli Kota itu diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, agama, maupun golongan tertentu.

Penyidik Polres Nias disebut telah menggelar perkara sebelum menetapkan status tersangka terhadap Zulkifli.

Tahapan selanjutnya, tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kapolres Nias melalui Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/3/2026), ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah disampaikan secara resmi kepada pihak pelapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan isu diskriminasi yang dinilai berpotensi mengganggu kerukunan dan harmoni sosial di tengah masyarakat.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan guna memastikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Salah satu tokoh masyarakat berinisial ML mengatakan harapan besar agar segera di tahan oleh pihak kepolisian sebab zul sudah melukai hati seluruh masyarakat Nias tuturnya dengan tegas.

Lagi, hal ini sudah menjadi atensi publik dan ketika tersangka di tahan suasana bisa normal dan tidak menimbulkan masalah baru, imbuhnya kepada wartawan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun pihak lain yang terkait langsung dengan perkara tersebut. Proses hukum dipastikan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat diimbau menunggu hasil resmi dari tahapan penyidikan dan penuntutan selanjutnya Tim/Red