SIKATNEWS.id | Kuasa hukum dari Aferinyaman Ziliwu, Suda’ali Waruwu, Pengacara dari Kantor Hukum Sudaali Waruwu dkk resmi melaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kepala Unit I (Kanit I), beserta Unit Opsnal Reskrim Polres Nias ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Nias pada Kamis (03/10).
Laporan ini diajukan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus yang melibatkan kliennya, terutama terkait status hukum Frans Candra Ziliwu yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Suda’ali Waruwu mempertanyakan terkait penyidik beralasan dengan keputusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menyatakan Frans Candra Ziliwu tidak bersalah, padahal menurutnya, Frans Candra belum pernah didakwa dalam Putusan yang beliau punya.
“Suda’ali Waruwu telah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Gùnungsitoli, Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan juga Putusan Kasasi Mahkamah Agung, tidak ada yang mengatakan DPO an. Frans Candra Ziliwu sudah bebas di putusan Pengadilan Negeri Gùnungsitoli,” katanya
“Bagaimana mungkin Frans Candra Ziliwu bisa dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sedangkan Candra itu belum didakwa? Seperti pernyataan Kasi Humas di pemberitaan sebelumnya,” sambungnya dengan tegas.
Di dalam salinan putusan Pengadilan terdakwa Amati Ziliwu, terlihat Bahwa Frans Candra Ziliwu Alias Candra masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Polres Nias, hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum dari penyidik.