SIKATNEWS.id | Polres Nias melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (11/06/25), malam hari, WIB.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba oleh seorang pria berinisial A.H.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap A.H. (33) di Jalan Raya Umum Desa Bobozioli Loloanaa, Kecamatan Idanogawo, sekitar pukul 21.50 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,13 gram, satu unit sepeda motor, serta satu kunci kendaraan.
Hasil interogasi awal terhadap A.H. mengarah pada terduga pelaku kedua, T.Z.H. (18), yang diamankan di rumahnya di Desa Hilinaa Tafu’o.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu unit ponsel, kantong plastik hitam, uang tunai Rp200.000, satu kotak rokok, serta satu botol obat berwarna hitam.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke terduga pelaku ketiga, O.Z. (42), yang juga berdomisili di Desa Hilinaa Tafu’o.