SIKATNEWS.id | Tokoh sekaligus Gubernur Kepulauan Riau era 2016-2019 Dr Nurdin Basirun menyebut perobohan Hotel dan Resort Purajaya menimbulkan ketakutan bagi investor yang menanaman modal besar di Batam, Kepulauan Riau. Jika investasi putra daerah yang juga bagian dari warga masyarakat adat Melayu dengan mudah dihancurkan dengan melawan hukum, tidak ada lagi kepastian hukum yang dapat menjaminan investasi di Batam.
”Ini (Peristiwa perobohan Hotel Purajaya) akan menjadi preseden buruk bagi investasi di Batam dan Indonesia. Negara ini berazaskan Pancasila dan landasan konstitusinya Undang-Undang Dasar 1945. Segala tindakan (lembaga resmi) seharusnya sesuai dengan hukum. Pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum dan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” kata Nurdin Basirun, dalam sebuah video yang diunduh ini, Senin (03/03).
Nurdin Basirun menyebut dirinya memberi tanggapan sebagai respon atas banyaknya protes dan komentar nitizen atas tindakan tidak sesuai prosedur hukum, dan menimbulkan kerugian bagi pengusaha, khususnya PT Dani Tasha Lestari (DTL). ”Kejadian yang menimpa keluarga besar Ir Zulkarnain Kadir, tokoh yang sangat besar pengaruhnya dalam perjalanan Provinsi Kepulauan Riau, mengundang keprihatinan,” ujar Nurdin Basirun.
Hotel yang didirikan tokoh Melayu Kepri, Ir Zulkarnain Kadir, dan kini diwariskan kepada anaknya, Rury Afriansyah, katanya, merupakan kebanggaan warga masyarakat Kepri, khususnya bagi warga masyarakat adat Melayu. Hotel mewah yang pernah dipilih menjadi tempat bermalam Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur pada 2000 lalu, merupakan salah satu daya tarik wisatwan asing ke Batam, Indonesia.
”Warisan beliau ke keluarga dan masyarakat, Hotel Purajaya, yang dirobohkan oleh PT Pasifik (PT Pasifik Estatindo Perkasa) dan dilindungi BP Batam, tidak prosedural. Menimbulkan kesedihan yang mendalam yang dialami oleh keluarga sebagai pewaris. Warisan tersebut bentuk kasih sayang oleh ayah kepada keluarga tercinta. Hotel tempat bersejarah dalam perjuangan Provinsi Kepri. Akibat kejadian tersebut (perobohan hotel) kita merasakan hal yang sama, apa yang terjadi kepada keluarga kita,” ucap Nurdin Basirun.
Tidak hanya itu, Gubernur pertama Provinsi Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah menyatakan Badan Pengusahaan (BP) Batam adalah pihak yang pertama harus bertanggung jawab dalam kasus yang menimpa PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik dan pengelola Hotel Purajaya, Nongsa, Batam. Pasalnya, keputusan untuk mencabut alokasi dari PT DTL ke perusahaan lain merupakan tindakan mematikan usaha.
“Saya kenal baik alm Zulkarnain, pendiri dan pengelola Hotel dan Resort Purajaya, yang sekarang dipimpin Sdr Rury Afriansyah. Mereka telah membangun hotel terbaik di masanya, dan menjadi kebanggaan putra Melayu. Tetapi, hanya karena alasan terlambat membayar uang sewa (UWT/Uang Wajib Tahunan), lalu dicabut, itu merupakan tindakan yang merusak investasi di Batam. Berapa banyak kerugian pengusaha, jika setiap keterlambatan harus mengorbankan asset berupa investasi yang telah dibangun,” kata Ismeth Abdullah, kepada media, di Batam, Minggu (02/03).