Hendry Ch. Bangun Diujung Tanduk, Dewan Penasehat PWI Pusat Dukung Kebijakan DK PWI Pusat

Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendry Ch. Bangun diujung tanduk. Senin (27/05).

Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan dukungan atas keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberi peringatan keras terhadap Hendri Ch.Bangun dan merekomendasikan pemberhentian tiga orang pengurus PWI Pusat.

Adapun tiga orang pengurus PWI Pusat yang di sanksi DK PWI Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo, selain Hendry Ch. Bangun adalah Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Batas waktu melaksanakan rekomendasi DK PWI Pusat, 16 Mei 2024.

Atas sanksi DK PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun bukan menjalankan hasil keputusan DK PWI Pusat, malah melawan. Tanggal 14 Mei 2024, menunjuk pengacara mensomasi kebijakan DK PWI Pusat, dengan meminta mencabut sanksi DK PWI Pusat, karena dianggap DK PWI Pusat disebut tidak memiliki kewenangan atas pemberian sanksi tersebut.

Pembangkangan atas keputusan DK PWI Pusat itu, membuat Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan surat teguran kepada Pengurus Harian PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun Cs. Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Penasehat, Ilham Bintang dan Sekretaris, Wina Armada.

Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 tersebut, disebutkan Dewan Penasehat sesuai konstitusi organisasi PWI, berhak memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak, khususnya terhadap masalah yang dihadapi Hendri Ch. Bangun dan jajaran pengurus harian PWI Pusat saat ini.

Lebih lanjut, Dewan Penasehat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.