SIKATNEWS.id | Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) bekerja sama dengan DPR RI laksanakan agenda Webinar Ngobras Literasi Digital dengan tema “Waspada Judi Online di Media Sosial”. Selasa (30/04/2024).
Kegiatan Webinar yang diselenggarankan melalui platform zoom meeting tersebut diikuti sekitar 158 peserta. Dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, pembacaan doa dan menampilkan tari persembahan dilanjutkan dengan ucapan key not speech oleh Samuel A. Pangerapan, B. Sc., M.M selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, sekaligus membuka acara webinar.
Adapun pemateri yang mengisi Webinar adalah anggota Komisi I DPR RI Dr. H. Sukamta, Robertus Wuryan Kristama, S.H.,M.H selaku Kanit IV Bantek Subdit V/TipidSiber Ditreskrimsus Polda DIY, Agung s.s Widodo S.Sos., M.A
Dalam seminar tersebut, para narasumber mengungkapkan dampak positif dan negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan media sosial, serta memperingatkan akan bahaya judi online yang semakin merajalela di platform-platform tersebut.
Dr. H. Sukamta dalam paparannya, membawa data tentang jumlah dan nilai transaksi judi online di Indonesia dari tahun 2017 hingga 2023, yang mencapai angka fantastis hingga 517 triliun rupiah. Beliau juga mengungkapkan tanda-tanda yang dapat digunakan untuk mengenali adanya kegiatan judi online di media sosial, seperti perubahan perilaku dan peningkatan interaksi antara penjudi.
Dalam pemaparannya beliau memberitahu bahwa Instruksi Menkominfo merupakan tindaklanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Robertus Wuryan Kristama, menyoroti bagaimana teknologi dan media sosial telah mengubah pola hidup masyarakat secara drastis. Meskipun memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan mengakses informasi, media sosial juga membawa dampak negatif seperti peningkatan kasus penipuan dan hoaks, serta mempermudah akses terhadap praktik perjudian online.








