SIKATNEWS.id | Dugaan tentang beberapa hak dan kewajiban karyawan di PT. Hong Sheng Plastic Industry yang tidak jelas masih terus berproses.
Hal ini terungkap saat tim media ini mendatangi kantor cabang UPT Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam di Ruko Taman Niaga, Jl. Central Raya Blok H 6-7, Sukajadi, Batam Kota, Kota Batam pada Selasa (27/2/24).
Dari informasi yang didapatkan, beberapa dugaan yang dilakukan oleh pihak PT. Hong Sheng Plastic Industry, yang bergerak di bidang produksi plastik itu, seperti status karyawan, tidak memberikan safety, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bahkan diduga kuat bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam praktik Pungutan Liar (Pungli) terhadap calon karyawan.
Jefri selaku Kepala UPT Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam saat dijumpai tim media ini menyampaikan bahwa sudah dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
“Kita sudah panggil pihak perusahaan PT. Hong Sheng Plastic Industry, untuk menunjukkan data berupa administrasi karyawan, Namun, perusahaannya masih mempersiapkan,” kata Jefri.