SIKATNEWS.id | PT. Hong Sheng Plastic Industry yang berada di kawasan Park 2000 Batam Center, kota Batam diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) dan langgar UU Cipta Ketenagakerjaan.
Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, dari pantauan awak media pada Kamis (07/12/23), dari beberapa narasumber yang dipercaya bahwasanya PT. HSPI mengatakan jika bekerja di perusahaan tersebut tidak ada sistem kontrak kerja, tidak ada BPJS, Keselamatan Kerja terhadap terkesan tidak dipedulikan hingga pekerja disuruh bekerja 12 Jam.
Dari informasi yang dihimpun media ini, jika ada pekerja atau calon karyawan yang bekerja di PT. HSPI, maka harus disiapkan dana sebesar Rp. 2,5 juta untuk bisa masuk kerja.
Untuk diketahui, tim media telah mengirimkan surat berupa konfirmasi terkait temuan tersebut kepada pihak perusahaan melalui Security pada tanggal 20 Desember 2023, pihak HRD PT. HSPI tidak membalas surat tersebut atau diduga abaikan konfirmasi awak media hingga saat ini.