Diduga Libatkan Deputi Kemenpolhukam dan KAJATI KEPRI, LSM LIRA Tantang MAKI Bongkar Mafia Hukum di GAKKUM KLHK 

SIKATNEWS.id | Imbas tidak dijalankannya Keputusan Pengadilan oleh Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) kian seru.

LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tantang Maki (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) bongkar mafia hukum di Gakkum yang diduga melibatkan Deputi Kemenkopolhukam dan Kajati Kepri.

Tantangan itu disampaikan langsung oleh Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal kepada Boy Saiman, Koordinator MAKI melalui wawancara teleconfren di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menanggapi dugaan mafia hukum di Gakkum KLHK yang tidak menjalankan keputusan pengadilan 27 April 2022 atas kasus penangkapan kapal MT. Tutuk hingga kini.

Secara kronologis disampaikan, Sunardi Cs, penyidik Gakkum KLHK Batam, Kepri atas perintah Direktur Pidana Gakkum Pusat, Yazid Nur Hadi mendatangi kapal MT. Tutuk milik PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT), anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) yang melakukan usaha pengangkutan Fuel Oil.

Gakkum KLHK Batam, Kepri mengambil 9 botol sampel Fuel Oil dari Kapal MT. Tutuk dan menyebutkan Fuel Oil tersebut sebagai Limbah B3. Kemudian melakukan penyegelan kepada 5.500 ton Fuel Oil tanpa dasar hukum atau semena-mena.

Tidak terima atas tindakan Sunardi Cs serta kebijakan Gakkum KLHK Batam, PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) melakukan Pra Pradilan. Gugatan hukum dimenangkan, 27 April 2022 dinyatakan kebijakan Gakkum KLHK salah. Untuk itu Penyegelan 5.500 ton Fuel Oil harus dibuka dan Fuel Oil dikembalikan kepada pemilik.

Namun yang terjadi bukannya Gakkum KLHK menjalankan perintah pengadilan, tapi justru menerbitkan SPDP I dan II (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk objek perkara yang sama. Dasar yang digunakan diduga laporan dari Boy Saiman (Maki) yang mengklaim bahwa Fuel Oil itu Limbah B3 dan disebut dibuang ke laut di Batam.

Sebagaimana dimuat di media 11/8/2022 hasil investigasi Boy Saiman disebutkan muatan MT. Tutuk adalah limbah B3 namun dikatakan Fuel Oil (Minyak Bakar). Boy juga menyebutkan hasil investigasinya perusahaan PT. PNJNT) telah membuang limbah B3 kelautan dan daratan yang merusak lingkungan hidup.