Warga Kampung Pelita VI Merasa Tertindas Atas Sikap Tim Terpadu Batam

SIKATNEWS.id | Warga Kampung Pelita VI yang berjumlah 24 rumah mengeluh dan merasa tertindas atas apa yang dilakukan oleh tim terpadu Batam terkait persoalan pelebaran jalan, yang notabenenya jalan yang biasa digunakan tersebut adalah jalan umum warga.

Informasi ini didapatkan oleh tim media saat menjumpai sejumlah warga di lokasi pada Kamis (27/7/2023) sekira sore hari, menyampaikan bahwa jalan pelita VI (enam) sudah sesuai dengan jalan umum lainnya karena jalan tersebut diperuntukkan untuk jalan warga. Namun, pada kenyataannya, jalan tersebut dilakukan pelebaran lagi sehingga berdampak rumah warga pelita VI.

Menurut sejumlah warga yang ditemui tim media ini mengatakan, pelebaran jalan untuk mengembalikan ke ukuran 15 meter, bukanlah akibat pencaplokan tanah oleh pemilik rumah. Warga telah membangun sesuai dengan PL dan Fatwa Planologi. Fakta yang sebenarnya. Lebih lanjut, pihaknya telah mematuhi penggunaan lahan serta rumah yang ada berjejer dengan rapi di luar Right Of Way (ROW) jalan.

Anehnya, Tim Terpadu yang dipimpin Imam Tohari sebagai koordinator melalui surat yang dikirim ke warga, menyatakan akan mengambil tanah warga hingga 2,5 meter dari bibir jalan ke halaman rumah sebab jalan tersebut berubah alih dengan jalan industri, dimana di deretan sisi jalan lain tersebut tampak terkait dengan Perusahaan PT Sat Nusa Persada.

Warga mengatakan, apa pertimbangannya, sehingga kami yang dikorbankan ? Dicurigai warga, Tim Terpadu disusupi kepentingan pemodal. Sebab, ada bangunan di seberang jalan yang menjorok ke ROW jalan, tidak ditindak. Malah rumah warga yang telah tertib bangunannya diperintahkan dibongkar.

Dari surat tersebut, warga melakukan rapat dan secara serentak menolak tindakan pembongkaran pagar dan pengambilan tanah yang dianggap sebagai tindakan merampas hak mereka. Bahkan warga marah, karena tidak seharusnya rumah mereka yang dibongkar.

Bahkan, Warga kampung Pelita VI telah melakukan pertemuan dengan Tim Terpadu sebanyak dua kali. Untuk Kedua kalinya, Tim Terpadu dari Pihak BP Batam, Mulyadi mengatakan bahwa kami tidak akan mengambil apa yang menjadi hak warga. Kita akan melakukan pengukuran secara bersama dan mencocokkan data PL kita dengan PL warga.

Nyatanya, Tim terpadu saat di lokasi, tidak melakukan seperti apa yang disampaikan di forum pertemuan kedua terkait pengukuran dan pencocokkan dengan PL Warga. Bahkan, Tim Terpadu pun tidak melihat dan terkesan diabaikan PL Warga.

Anehnya dan hebatnya lagi, Tim Terpadu kembali melayangkan surat, namun surat kali ini bukan sosialisasi, tetapi Peringatan I sebelum melakukan tindakan paksa. Sehingga hal ini pun, terasa terancam keamanan dan kenyamanan warga pelita VI. Warga merasa tertindas dan tidak diperhatikan hak mereka.

Mengingat dan memperhatikan surat dari TIM TERPADU Nomor Surat: 109/UND/TIM-TPD/VI/2023 dan Nomor Surat: 147/UND/TIM-TPD/VII/2023 yang prihal udangan rapat pelebaran jalan di kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dengan ini, kami selaku penduduk Pelita VI Kampung Pelita yang beralamatkan di Kampung Pelita RT 001/RW 003, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Menyampaikan Penolakan terhadap Pelebaran Jalan di JL. Pelita VI kelurahan Kampung Pelita. Hal ini didasari oleh beberapa alasan sebagai berikut:

Pelebaran JL. Pelita VI ini tidak sesuai dengan kesepakatan warga terhadap pengukuran PL Rumah kiri dan kanan jalan yang tidak sesuai kesepakatan pada rapat pertama dan kedua di kelurahan kampung pelita besama tim terpadu.
Pelebaran JL. Pelita VI ini Belum adanya kesepakatan pencocokan data terhadap ROW Jalan dengan PL rumah warga yang terdampak.
Demikian surat ini dibuat sebenar-benarnya untuk ditindak lanjuti. Atas perhatian dan kerjasama, disampaikan termakasih.

Hingga berita ini dinaikkan, redaksi belum mendapat konfirmasi dari Koordinator Tim Terpadu mengenai alasan perintah pembongkaran pagar dan pengambil-alihan sebagian tanah halaman rumah warga.

(Red)