SIKATNEWS.NET | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan telah mengundang kedua belah pihak atau mempertemukan pihak pemerintah desa (Pemdes) dan jajaran BPD (Badan Permusyawarahtan Desa) Desa Bawosaloo Dao- dao kecamatan Hilimegai. Senin (05/06/23).
Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Camat Hilimegai Apolnias Ndruru, Pendamping Desa (PD), Kadis DPMD Albert Duha sebagai pemimpin rapat. Dan juga hadir Kabid Administrasi, Kabid, Penataan Aset, Kabid Aparatur, Kabid Pemerintahaan, dan Tenaga Ahli (TA) Nias Selatan.
Pertemuan berlangsung untuk menyaksikan apa saja alasan BPD atas ketidaksediaan menandatangani dokumen RKPdes, APBdes TA.2023.
Dalam hal ini telah diadakan fasilitasi ke II (dua) oleh DPMD tentang pembahasan kendala atau permasalahan dokumen yang telah beredar di media sosial (Medsos) selama ini, yang saling menuding satu sama lain.
Dalam hal ini kepala dinas bertindak untuk mengambil alih agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.
Albert Duha sebagai kepala dinas DPMD menyampaikan pada rapat dengan posisi yang netral.
“Posisi kami di sini netral, mari kita cari solusi permasalahan ini,”ucapnya.
Pihak BPD pun menanggapi untuk menyampaikan alasan alasan mereka apa saja membuat BPD tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut, sebagai berikut
- Tunjangan dan operasional, kami belum terbayarkan.
- Ada beberapa dokumen desa yang belum kami terima,
- Kalau dikantor kepala desa diundang kami tidak bersedia beberapa anggota BPD, kecuali di balai serbaguna di desa kami baru bersedia.
Namun kepala desa Waoziduhu Laia menanggapinya serta menegaskan terhadap Pihak BPD Desa Bawosaloo Dao- dao .
“Saudara beberapa kali saya menyurati agar saudara mengambil hak-hak kalian di kantor desa. Kenapa anggota BPD yang lain bersedia mengambil hak mereka di kantor desa!,” tegasnya.








