Zainal Arifin Lase Bersama Penasihat Hukum Mitra Negara Resmi Membuat Laporan Balik di Propam Polda Sumut

SIKATNEWS.NET | Terus bergulir Polres Labuhanbatu Selatan yang menjadi sorotan media sosial. Pasalnya, terkesan yang berawal Zainal Arifin Lase telah membuat laporan di Propam Polres Labusel yang mana dapat diketahui bahwa laporan tersebut bukan di BAP namun hanya BAI (Berita Acara Interogasi).

Sementara kata pengamat kepolisian Kombes (purn) Bambang Widodo Umar menurutnya kriteria BAI itu tidak ada dalam hukum acara pidana.

“Kalau memeriksa saksi memang memakai berita acara pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” pungkasnya.

Ironisnya pada saat itu, Zainal Arifin Lase yang pada awalnya telah melaporkan Alex Panggabean Kanit Lakalantas Polres Labusel di Propam Polres Labusel bukan mendapatkan STPL (Surat Tanda Terima Laporan) justru terbalik seribu derajat, yang mana bukan dilakukan melalui BAP namun di BAI, sehingga ini jelas tidak ada dalam hukum di Indonesia dengan dugaan bahwa cara Propam Polres Labusel ini dinilai mengada-ada dan sudah kehilangan arah.

Zainal Arifin Lase Bersama Penasihat Hukum Mitra Negara Resmi Membuat Laporan Balik di Propam Polda Sumu

Di sisi lain, Neformasi Halawa, S.H.,C.NSP, C.HMt, saat mengkonfirmasi klarifikasi kepada Kanit Laka Lantas Alex Panggabean terkait salah satu Korban Laka Lantas yang ditahan namun anehnya, pelakunya justru dibebaskan. Saat ditanya pun, Kanit Lakalantas Polres Labuhanbatu Selatan terkesan menjawab mengada-ada, bahkan disuruh cari tau sendiri permasalahan Laka Lantas.

Untuk diketahui, Suriswan Gea, S.H bersama Neformasi Halawa, S.H.,C.NSP, C.HMt, juga Zainal Arifin Lase dan Ahmad Idris demi untuk mencari keadilan bersama tim dan wartawan Mitra Negara, maka dilanjutkan dengan membuat pelaporan di Propam Polda Sumut Rabu (12 April 2023).

Di tempat yang terpisah juga, Julius Giawa selaku Komisaris PT Media Mitra Negara bersama Ermansyah selaku Direktur Mitra Negara turut menghadiri dan menyaksikan yang sebagaimana Alex Panggabean Kanit Lakalantas Polres Labusel sudah sempat dilaporkan oleh Zainal Arifin Lase selaku Kabiro Media Mitra Negara Kabupaten Labuhanbatu Raya di Propam Polres Labusel namun tidak diindahkan sehingga dilaporkan balik di Propam Polda Sumut.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *