Yusuf Rizal Salahkan Pernyataan Andi Syafrani

“Jadi Ormas Perkumpulan Lira yang dipimpin Andi Syafrani tidak memiliki kaitan apapun dengan LSM LIRA. Mereka mendirikan organisasi baru dengan menggunakan seluruh atribut LSM LIRA dan hanya pengurusnya ada dari pengurus LSM LIRA yang telah dipecat,” tegas pria aktivis penggiat anti korupsi itu.

Lalu bagaimana dengan LSM LIRA INDONESIA dan kaitannya dengan kepemilikan logo LSM LIRA PADI di Kelas 45 dengan peruntukan kegiatan Organisasi Sosial Kemasyarakatan/LSM, agar masyarakat tau jelas dan tidak disesatkan penjelasan yang salah, tanya wartawan.

Ketujuh, Ormas Perkumpulan LSM LIRA INDONESIA merupakan organisasi berbadan hukum yang didirikan atas saran dari Kemenkumham sebagai prasyarat untuk pendaftaran Logo LSM LIRA PADI di Kelas 45 bagi kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan/LSM.

“Jadi pemilik Sertifikat Merek Logo LSM LIRA PADI adalah Ormas LSM LIRA INDONESIA yang dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016 hingga Tahun 2027. Maka siapapun yang menggunakannya secara illegal sesuai penjelasan hukum Kemenkumham merupakan pelanggaran hukum, baik Pidana maupun Perdata,” jelas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) The President Center pada Pilpres 2019.

Kedelapan, Logo LIRA yang digunakan Perkumpulan Lira yang dipimpin Andi Syafrani merupakan hibah dari Yudhi Komarudin yang mendaftarkan secara pribadi untuk kegiatan usaha Pengumpulan Pendapat/PR di Kelas 35.

Kesembilan, jika pendaftaran logo untuk kepentingan organisasi, pasti ditolak Kemenkumhan, karena harus menggunakan organisasi berbadan hukum, bukan pribadi. Jadi jika dikatakan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya tidak melanggar UU Merek 20 Tahun 2016, kelihatannya Andi Syafrani musti banyak belajar

Kesepuluh, sebagai Pemilik logo LSM LIRA PADI yang kini dipake oleh Dewan Pendiri LSM LIRA dan dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016, Jusuf Rizal instruksikan kepada semua kader di daerah untuk memproses hukum jika ada yang menggunakan tidak sesuai peruntukannya/sesuai kelasnya.

Kesebelas, Ketua Relawan Jokowi-Amin itu meminta aparat penegak hukum dapat memproses laporan pelanggaran
UU Merek 20 Tahun 2016, Pasal 83 Jo, Pasal 100 Jo Pasal 102 dan Jo 103 dengan hukuman penjara 5 (Lima) Tahun dan Denda Rp. 2 Milyar

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk diketahui masyarakat, pemerintah dan mitra LSM LIRA. LSM LIRA tanggal 19 Juni 2023 genap berusia 18 Tahun (19 Juni 2005-19 Juni 2023) dan dirayakan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, tanggal, 18-20 Juni 2023.