Wow, Rumah Yang Disewa Pemkab Labuhanbatu, Milik Keluarga Besar Orangtua Bupati ?

Sebelumnya, M Yusuf Siagian Seketaris Daerah (Sekda) Pemkab Labuhanbatu menjawab pertanyaan wartawan di kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (29/8/2022), “Sewa rumah Bupati itu sudah termasuk isinya ikut disewa” ujar Sekda.

Sedangkan besaran uang sewa rumah, sudah di appraisal salah satu lembaga yang ada di Propinsi Sumatera Utara (Sumut). “Besaran uang sewa rumah jabatan Bupati sudah ditaksir atau di appraisal salah satu lembaga yang ada di Provinsi Sumut”, papar Yusuf Siagian Sekdakab Labuhanbatu.

Perlu Diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 126/PMK 02/2021 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat pada Pasal 3, ayat 1 ada menyebutkan rumus untuk menghitung tarif sewa rumah negara.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *