Waspada Pinjaman Online Ilegal, Kominfo Bersama DPR Gelar Ngobras

“Apalagi di era internet ini, kanal pinjaman semakin banyak tersedia. Bila dahulu, kita hanya mengenal bank, lembaga pembiayaan (multifinance), koperasi, maka di era internet ini kita mengenal peer to peer lending, fintech lender, fintech aggregator, sampai rentenir online,” jelasnya.

Ia bahkan menyebut pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas jasa Keuangan (OJK) tersebut merupakan rentenir online. Rentenir ini diibaratkan sebagai lintah darat yang sifatnya menghisap dara.

“Hal ini seperti kasus yang baru saja terjadi dan menjadi pemberitaan di media massa. Guru honorer semarang harus berurusan dengan pinjaman online sebesar 3 juta rupiah yang berbunga ratusan juta rupiah,” paparnya.

Lalu masuk ke pemateri Hasan Albana, S.E.I.,M.E melanjutkan pemateri sebelumnya dalam pemaparannya dia menjelaskan bawha pinjamam online mematok biaya pinjaman atau bunga di luar batas kewajaran. Misalnya, 1 persen per hari bahkan ada yang mematok bunga 1% tiap 12 jam. Mereka berani memasang bunga tinggi karena iming-iming persyaratan mudah juga pencairan dana pinjaman nan cepat.

“Rentenir tidak segan memakai cara kasar Ketika pembayaran utang mulai terhambat, si lintah darat tak segan berbuat kasar saat menagih pembayaran utang. Rentenir online memakai jasa debt collector agar si peminjam takut sehingga mau tidak mau akan membayar hutangnya,” ujarnya.

Dr. H. Sukamta menjelaskan dalam pemaparannya bahwa pinjaman online ilegal sejatinya bertentangan dengan nilai Pancasila. Hal ini karena nilai Ketuhanan yang Maha Esa seharusnya memperlakukan manusia sebagai martabat yang tidak boleh diinjak martabatnya oleh sesama. Teror, intimidasi, dan ancaman lainnya tidak sesuai dengan asas keadilan.

“Dengan bunga yang tidak masuk akal dan di luar kewajaran ini berarti rasa keadilan publik di lukai,” tutupnya./Bachtiar.