Wakil Ketua DPC PBB Kota Medan Mendukung Kennedy Manurung Dibebaskan dari Tahanan

Dan bukti bangunan ruko terlantar sudah puluhan tahun acuannya UU Agraria tentang menguasai Tanah yang terlantar, dan kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor Polisi, Kejaksaan maupun dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Medan.

Kemudian, penegakan Hukum tidak bisa menghadirkan saksi Pelapor untuk didengarkan kesaksiannya dalam kasus Kennedy Manurung, patut diduga, kasus yang dialami Kennedy Manurung ini ada kesalahan di dalam putusan sehingga Kennedy Manurung ditahan saat ini.

“Kita doakan agar Hakim PK (Peninjauan Kembali) yang menangani kasus ini bisa memutuskan Kennedy Manurung tidak bersalah dan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige,” tutup Tulus Siregar./Alestari Zebua.