Adapun petugas PPK yang dilantik sebanyak 45 orang untuk 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. Setiap satu Kecamatan ditugaskan atau dilantik 5 orang menjadi petugas PPK.
Prosesi pelantikan diawali pembacaan Surat Keputusan Ketua KPUD Labuhanbatu Nomor 358 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024. Setelah itu seluruhnya diambil sumpah dipandu oleh Ketua KPUD Labuhanbatu Zafar Sidik Pohan.
Dalam sambutannya, Zafar Sidik Pohan mengatakan, para petugas PPK setelah dilantik dapat langsung berkoordinasi dengan unsur pimpinan di Kecamatan seperti Camat, Kapolsek dan Danramil guna bersama mensukseskan perhelatan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu.
“Selanjutnya, silahkan teman-teman PPK melakukan silahturhami dan koordinasi dengan pihak Kecamatan, Polsek dan Koramil untuk bersama mensukseskan Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu,” pungkasnya./R. Waruwu.