Viral, Diduga Pengelola Pantai Glory Melur Tak Mau Bertanggung Jawab Atas Kehilangan Kendaraan dari Pengunjungnya

Adapun laporannya dengan nomor LP/B302/6/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Dari keterangan korban yang yang didampingi oleh Thomas Yeferson Lature, yang didapatkan oleh tim media disampaikan bahwa kerugian yang dialami korban sebesar kurang lebih 20 juta. Dengan uraian 1 unit roda dua Honda Beat warna putih dengan nomor BP 3182 AI tahun 2019 dan beberapa barang-barang berharga lainnya.

Menurut Tomas Lature saat dijumpai tim Media mengatakan bahwa selayaknya dan sepatutnya pihak Pengelola Pantai Glory Melur ada rasa kepedulian dan tanggung jawab terhadap pengunjungnya sendiri, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, selain kami melaporkan atas kehilangan yang dialami oleh korban ke pihak berwajib, kami juga akan melaporkan ini ke tingkat Pengadilan Negeri Batam,” ucap Tomas Lature mengakhiri.

(YT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *