Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan lanjutan secara intensif, termasuk melibatkan pemeriksaan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup serta klarifikasi dari pihak manajemen RSU Bethesda.
Kasus ini merujuk pada ketentuan Pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup, baik terhadap individu pelaku maupun korporasi.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 tersebut./JM.