Unit Reskrim Polsek Tebing Tangkap Pelaku Curanmor

Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap Sdr. Z kerumahnya, namun Sdr. Z tidak ada di rumahnya yang ada di Leho Teluk Uma, setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Sdr. Z tidur di rumah temannya yang ada di Ranggam Rt 001 Rw 001 kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan terhadap sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing Untuk di lakukan proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek tebing AKP M.Jaiz, S.IP

Hormat kami,

Humas Polres Karimun

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *