Sesampainya di lokasi, Tim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, dan sesuai dari informasi ciri-ciri pria yang dimaksud Tim kemudian langsung memeriksa pria tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui pria tersebut berinisial KW(34) yang merupakan warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dari KW(34) Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat brutto 3,88 gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) tutup botol dan pipet plastik bengkok untuk menghisap shabu2, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) kaca pyrex, 1 (satu) kotak cotton bud, Uang Rp. 200.000,-
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap KW(34), ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebagian akan dijual dan sebagian digunakan, KW(34) juga menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pekan Tanah Jawa. Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya.
Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba, Mako Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya”, tandas AKP Adi.
( Toro Gea )