UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
Jika dinilai sebagai penyebaran informasi yang merugikan masyarakat, pernyataan tersebut dapat dijerat Pasal 208 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp400 juta, dengan peluang penerapan restorative justice.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
Sebagai konten yang disebarkan melalui media elektronik dan dinilai mengandung unsur penghinaan berbasis suku, pelaku berpotensi dijerat Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp75 juta.
Melanggar Nilai Hukum Adat Nias Fondra Kö
Selain hukum nasional, Damili menjelaskan bahwa pernyataan tersebut juga bertentangan dengan hukum adat Nias Fondra Kö, yang berlandaskan lima nilai utama: fo’adu (perbuatan baik), fangaso (mata pencaharian dan kekayaan), fo’olo-olo hao-hao (sopan santun), fabarahao (tata pemerintahan), dan bowö masi masi (keadilan dan kasih).
Pernyataan yang merendahkan SDM Nias dinilai mencederai nilai sopan santun dan keadilan sosial, serta mengabaikan kontribusi masyarakat Nias di berbagai sektor, termasuk kearifan lokal dan keterampilan tradisional.
Dalam sejarah adat Fondra Kö, pelanggaran berat terhadap martabat kolektif pernah dikenai sanksi ekstrem. Namun, seiring perkembangan zaman dan prinsip HAM, sanksi adat kini bersifat lebih humanis, berupa denda adat, kewajiban ritual adat, serta permintaan maaf terbuka kepada masyarakat.
“Meski sanksi adat telah menyesuaikan zaman, setiap orang wajib menghormati martabat dan potensi masyarakat Nias, terlebih dalam konteks perjuangan pemekaran provinsi,” pungkas Damili.
Hingga berita ini diturunkan, Zulkiflin masih berada dalam pengamanan Polres Nias untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut/Yason Gea








