Ucapan “Nias Tak Punya SDM” Picu Amarah Massal, Zulkiflin Dijemput Paksa dan Diserahkan ke Polisi

SIKATNEWS.id | Pernyataan tersebut langsung memantik kemarahan masyarakat karena dianggap menyerang harkat, martabat, dan identitas masyarakat Nias yang dikenal sebagai suku Ono Niha. Massa yang berkumpul menilai ucapan tersebut sebagai bentuk penghinaan kolektif terhadap kemampuan dan eksistensi sumber daya manusia Nias.

Seiring bertambahnya jumlah massa dan situasi yang dinilai berpotensi memanas, pihak Polres Nias segera mengambil langkah pengamanan dengan memboyong Zulkiflin ke markas kepolisian guna menjaga ketertiban umum serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan Dinilai Melanggar Hukum Nasional dan Hukum Adat

Tokoh masyarakat Nias, Damili R. Gea, yang memimpin aksi penjemputan tersebut menegaskan bahwa pernyataan Zulkiflin bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan telah merendahkan martabat etnis Nias secara kolektif.

“Ucapan itu menghina dan menyakiti seluruh masyarakat Nias. Karena itu, pelaku tidak hanya harus diproses secara hukum nasional, tetapi juga harus mempertanggungjawabkannya menurut hukum adat Nias,” tegas Damili.

Potensi Pelanggaran Hukum Nasional

Menurut Damili, pernyataan Zulkiflin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, di antaranya:

UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif sebagaimana Pasal 4 huruf b. Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta, serta kewajiban ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

KUHP Lama Pasal 310 tentang Penghinaan
Ucapan yang menyerang kehormatan masyarakat Nias sebagai kelompok etnis dapat diklasifikasikan sebagai penghinaan kolektif. Ancaman pidana dapat mencapai 1 tahun 4 bulan karena disampaikan melalui media sosial.