“Saya pasti keberatan dan mau menggugat, karena pemberhentian saya sebagai Kepling tidak berdasar dan hanya keputusan sepihak. Dan pada tanggal 21 oktober 2022 Camat Lahewa telah mengaktifkan saya melalui telepon seluler dengan Lurah Pasar Lahewa,” ujarnya.
Menurutnya bahwa Kepling belum ada pembinaan atau teguran sebelumnya dari Lurah. Sehingga keputusan yang ada dianggap sepihak saja.
Tokoh Pemuda juga turut memberi tanggapan atau respon terkait pemberhentian ini karna dianggap tidak mendasar pada hukum.
“Dalam hal permasalahan yang terjadi, sebenarnya tidak semestinya sdra Azwarsyah Zega di berhentikan karena kalau hanya berupa surat pernyataan masyarakat lingkungan IV kelurahan pasar lahewa tidak mendasar dan tidak tertuang di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu diminta kepada bapak camat Lahewa agar meninjau kembali surat keputusan pemberhentian Azwarsyah Zega sebagai kepala Lingkungan IV Kelurahan Pasar Lahewa,” Tegas Yurisman Zai.
Lebih lanjut, awak media mencoba menghubungi dan menanyakan hal ini kepada Camat Lahewa tentang Pasal pemberhentian Kepling dalam Undang-undang yang berlaku. Namun belum ada jawaban dari pihak Camat sampai berita ini di turunkan.
Kepada Media, Kepling IV ingin mencari keadilan, dan rencananya masalah ini akan menggugat ke PTUN Medan.
(Yunius/Kabiro)








