Pelatihan Pemberdayaan Perempuan: Rp 164.155.000
Penyuluhan Pendidikan Masyarakat: Rp 119.132.00
Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa: Rp 135.574.000
Pelatihan Teknologi Tepat Guna Pertanian: Rp 74.613.000
Dana Keadaan Mendesak (dicatat 4 kali): Rp 100.800.000
Ironisnya, kegiatan yang bersentuhan langsung dengan warga seperti pelatihan, festival, dan penyuluhan disebut tidak pernah dilaksanakan secara terbuka.
“Kalau memang ada pelatihan atau kegiatan desa, kenapa tidak diumumkan atau melibatkan warga? Kami tak pernah diundang atau dilibatkan,” tegas warga lainnya.
Sementara itu, alokasi untuk penyebarluasan informasi publik hanya sebesar Rp 4.000.000, dinilai sangat minim dan tidak memadai untuk menjamin keterbukaan informasi, termasuk akses warga terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes.
Desa Bandarawan saat ini berstatus ‘Berkembang’, namun warganya menilai pengelolaan anggaran desa masih jauh dari prinsip transparansi dan partisipatif. Sejumlah tokoh masyarakat bahkan mendesak inspektorat, aparat penegak hukum, hingga lembaga antikorupsi untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh atas laporan penggunaan DD 2023.
“Kami meminta pihak berwenang segera menyelidiki dana dengan nilai besar, terutama yang berulang kali dicatat sebagai ‘keadaan mendesak’, tapi tidak jelas realisasinya. Jangan sampai uang rakyat ini menjadi bancakan,” ujar tokoh pemuda desa.
Kasus ini menambah daftar panjang keresahan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa yang kerap tidak diawasi ketat dan berpotensi disalahgunakan. Warga berharap persoalan ini tidak berakhir sebatas laporan, melainkan diusut tuntas demi keadilan dan perbaikan tata kelola pemerintahan desa./R. Waruwu.