Surat itu dikirim dia pada 13 November 2024 lalu, dengan nomor 335/KADIN-BTM/KT/XI/2024. Dalam surat itu, ia menguraikan, Kadin Batam mengusulkan agar kelembagaan pemerintah pusat yang di daerah hendaknya kembali kepada Undang-undang Pembentukan Daerah di Kota Batam nomor 53 Tahun 1999, Pasal 21 yang mengamanatkan hubungan kerja otorita Batam dengan pemerintah kota Batam.
Menurut dia, setelah BP Batam berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) sudah terbukti dan nyata bahkan terjadi banyak benturan kepentingan dalam pelaksanaan kewenangan di lapangan.
“Akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu keamanan dan kenyamanan dunia usaha di Batam,” kata dia.
Kadin Batam mengusulkan ke depan agar BP Batam kembali seperti pada awalnya.
“Kepala Otorita Batam, Kepala BP Batam sebaiknya seorang profesional dan ditunjuk langsung oleh Presiden,” kata Jadi Rajagukguk, dikutip dari sebuah media nasional.
Permintaan evaluasi kelembagaan BP Batam ini juga disampaikan Jadi kepada pengusaha yang melaporkan masalah lahan BP Batam ke Kadin, pada Jumat, 16 November lalu.
“Seperti yang diarahkan Pak Prabowo, melakukan kajian ulang segala peraturan undang-undang, mulai dari peraturan pemerintah juga, seperti di Batam juga banyak aturan yang perlu dievaluasi seperti FTZ, KEK, hingga Undang-undang peraturan kepala,” kata dia.
Salah satu yang perlu dievaluasi adalah keberadaan BP Batam, saat ini kata jadi BP Batam memiliki aset, juga regulator, operator dan eksekutor.
“Ini kan harusnya independen, kami ingin kepala BP Batam ke depan profesional, yang ditunjuk, diangkat dan melapornya kepada presiden,” kata Jadi.
Dengan seperti itu menurut Jadi, BP Batam lebih profesional dan memiliki daya saing tinggi, tidak hanya Kepala BP Batam semua pegawai akan melayani pengusaha.
“Tidak seperti sekarang, sekarang BP Batam seperti pengusaha juga. Ya (ex-officio) harus dibatalkan,” kata dia mengakhiri./Red.