“Penyewa baru harus memastikan bahwa kewajiban PBB (Pejak Bumi dan Bangunan) telah dialihkan kembali kepada BP (Badan Kawasan Batam), untuk seterusnya dialihkan kepada penerima alokasi. Jika tidak, berarti masih ada persoalan hukum. Harusnya, ditunda dulu pengambil-alihan tanah sampai clear secara hukum,” ucap Hendri Firdaus.
Menurut penjelasan Hendri Firdaus, jika ada perusahaan yang menginginkan pengelolaan tanah, harus terjadi pengalihan tanah yang clear secara hukum. Harusnya BP Batam lebih dulu memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang bebas dari pihak ketiga. HPL, menurutnya, tidak otomaris milik BP Batam. Ada pihak lain yang telah memiliki HPL tanah, dan jika pemilik tanah yang telah mengelola tanah itu diam saja (pun), hanya tidak bisa begitu saja hilang. Sebab pengelola lahan, dalam hal ini PT DTL memiliki hak prioritas.
Kepala BP Batam Terlibat Perobohan
Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam diduga terlibat dalam aksi perobohan gedung hotel Pura Jaya di Nongsa, Kota Batam. Pasalnya, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) yang memerintahkan PT Lamro Matua Sejati (LMS) untuk merobohkan gedung senilai Rp400 miliar itu, dilindungi (proteksi) oleh Tim Terpadu atas persetujuan Kepala BP Batam.
“Ya, bisa saja (ada keterlibatan Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam), sehingga kasus pidana yang telah kami laporkan sejak 2023 berjalan lambat. Faktanya, di lapangan perobohan dikawal oleh Tim Terpadu yang biasanya dikerahkan untuk mengawal penggusuran rumah liar,” kata Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diakui, kuat dugaan dukungan penguasa di BP Batam yang melindungi inisiator perobohan gedung Hotel Pura Jaya, sehingga kasus perusakan hotel yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun itu tidak tersentuh hukum. Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), pemilik hotel, yakin pengaduan tindak pidana terhadap PT PEP, pada perjalanannya bisa mengarah kepada pimpinan di BP Batam.
“Ya, kami mendengar begitu ada orang kuat yang melindungi perobohan gedung Hotel Pura Jaya. Siapa dia, kami belum dapat menyimpulkan, tetapi kasus perobohan gedung Hotel Pura Jaya telah dilaporkan sejak tahun 2023 dan hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan,” kata Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman.
Menurut Eko Nurisman, pihaknya telah mengantongi alat bukti dalam kasus pidana tentang perobohan gedung Hotel Pura Jaya. Ada saksi yang melihat perobohan, ada perintah perobohan dari PT PEP, ada barang bukti sebagai bukti petunjuk, dan ada surat-surat yang menyatakan tindakan perobohan itu tidak memiliki dasar hukum.
“Kasus pidana ini tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan yang masih dalam sengketa antara pemilik hotel dengan BP Batam,” jelas Eko Nurisman.
Eko Nurisman menjelaskan, Direktur PT DTL Ruri Afriansyah sebagai pengusaha yang telah menjalankan usaha perhotelan, telah membawa nama harum Batam di tingkat nasional dan internasional. Sekarang, dengan adanya tindak pidana perobohan yang dilindungi, mengalami kerugian yang sangat besar.
“Pak Ruri Afriansyah sebagai Direktur PT Dani Tasha Lestari yang menginvestasikan ratusan miliar dalam perhotelan, telah berusaha menggairahkan dunia investasi di Batam dan Kepri, tetapi tidak diindahkan sama sekali oleh BP Batam. Malah balasannya, aset miliknya dirobohkan tanpa dasar hukum,” pungkas Eko Nurisman./Red.