Jakarta, sikatnews.net – Tim Khusus atau Timsus Polri telah mengumumkan bahwa Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Mabes Polri, Jl Trunojoyo. Jum’at, 19 Agustus 2022.
Irwasum Polri Komjen Drs. Agung Budi Maryoto M. Si dalam keterangan Persnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi (PC) sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam, yakni dengan teknik scientific crime investigation.
“Kemudian, PC diancam pasal 340 subsider pasal 338 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana”, jelas Agung.
“Oleh karenanya, telah ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi”, terang Komjen Agung Budi Maryoto lulusan Akpol 1987 itu.
“Sebelumnya juga, ada 2 (dua) laporan polisi yang telah dihentikan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Oleh karena itu, Timsus gabungan yang terdiri dari Inspektorat Khusus (Itsus), Kabareskrim, dan Propam juga sedang melaksanakan audit invetigasi yang telah diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan”, tutup Kompol Agung Budi Maryoto yang juga selaku ketua Timsus Gabungan.
Dirtipidium Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa sampai hari ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi termasuk di dalamnya adalah terkait dengan DNA, Balistik Metarulgi, Analis Digital, Inafis, dan juga penyitaan sejumlah barang bukti.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa CCTV yang vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian berhasil kami temukan berdasarkan dua alat bukti : yang pertama keterangan saksi, dan kedua bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang diperoleh dari DVR pos satpam.
“Inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga”, jelas Andi.
Perlu diketahui, “Berkas keempat tersangka tersebut sedang dalam proses kelengkapan data yang selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pertama”, tutup Brigjen Andi Rian.
Sumber : Breaking News Kompas TV
(Tim)