Tim Macan Polsek Batam Kota Ciduk Pelaku Curas

Tersangka yang di bonceng langsung berlari menuju kendaraan pelapor dan mengancam pelapor dengan pisau agar tidak mendekat. Lalu pelapor berdiri kemudian langsung di tendang oleh terlapor sehingga mengakibatkan pelapor terjatuh ke semak-semak. Pelapor di tinggal oleh kedua terlapor sambil membawa kendaraan pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami Luka pada kedua siku tangan, Luka pada lutut kaki sebelah kanan dan luka ada jari kaki sebelah kanan serta pelapor mengalami kerugian Rp 5.000.000.

Anggota Opsanal Polsek Batam Kota yang di pimpin oleh Kanit Res Polsek Batam Kota IPDA HASMIR. SH melakukan penyelidikan terkait laporan Polisi di atas dan mendapat informasi dari masyarakat kedua pelaku saat ini masih mengunakan kendaraan hasil rampasan nya. Kemudian Anggota Unit Opsnal Polsek Kota melakukan penangkapan pelaku RH di tempat dia bekerja di Bengkong Mahkota dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku AI di amankan di kediaman di Bengkong Laut Kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong – Kota Batam. Kemudian kedua pelaku sekarang di amankan di Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Unit reskrim polsek Batam Kota juga turut mengamankan barang bukti dari terduga pelaku yaitu :

  • 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha Mio J BP 5587 GO warna Merah
  • 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Warna Hitam BP 2965 CG
  • 2 (Dua) bilah Parang yang digunakan pelaku.

Di tempat terpisah, Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan penyidikan akan terus dilakukan untuk pengembangan kasus tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *