Untuk memperkecil pergerakan dua tersangka yang belum ditemukan yaitu Ahmad Damanik(55) laki-laki warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersangka Pasal 363 KUHPidana, serta Ade Ray Situmorang(21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai terjerat Pasal 363 KUHPidana yang kini masih diburu.

Personel saat ini sudah membagikan brosur informasi tentang Foto para DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Simalungun Polsek Perdagangan di tempat-tempat keramaian, warung-warung, mini market serta balai-balai tempat pertemuan masyarakat untuk dapat membantu menangkap kedua tersangka tersebut”, ujar AKBP Ronald.
Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516, dan kami menghimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri, “himbau Kapolres Simalungun.
(Toro Gea)








