“Beliau tidak ada di kantor, mohon dihubungi lebih dulu jika mau ketemu,” kata salah staf di kantor itu.
Tentang kedekatan Jenni, Dirut PT PEP yang memerintahkan perobohan bangunan dan fasilitas Purajaya, Jenni diduga berlindung di balik kekuasaan politik yang tergolong kuat di Kepulauan Riau.
Ketika ditanya ke Jenni tentang kedekatannya kepada partai tertentu sehingga dengan berani merobohkan hotel Purajaya, yang menjadi basis perjuangan toko pembentukan Provinsi Kepri, Jenni urung menjawab.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan kepada sejumlah institusi agar Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum Mafia Tanah Komisi lII DPR RI yang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 26 dan 27 Februari 2025 dijadikan acuan oleh penegak hukum dalam menyelesaikan masalah pertanahan dan investasi di Btam.
Setelah mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat Umum, Komisi II DPR RI menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:
Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi lII DPR RI meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya, serta meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat berisi Amanah itu ditembuskan ke: 1. Pimpinan DPR RI; 2. Pimpinan Komisi lII DPR RI; 3. Sekretaris Jenderal DPR RI; 4. Deputi Bidang Persidangan; 4. Kepala Biro Persidangan DPR RI; 5. Penghubung Mahkamah Agung Rl; 6. Penghubung 7. Penghubung Mabes Polri.
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red.