SIKATNEWS.NET | TA Korban Duel antar Pelajar beberapa hari lalu telah menghembuskan Napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang Kepri Selasa (15/11/22) sekitar pukul 19.25 Wib.
Seperti diketahui sebelumnya bahwasanya, Perkara yang lagi berlangsung sudah ditetapkan tersangka namun tidak bisa dilakukan Penahanan.
Dikarenakan, hanya mengakibatkan Luka berat yang ancamannya cuma empat tahun Penjara.
Akan tetapi, jika hal tersebut semakin berkembang dan mengakibatkan meninggal dunia ancamannya tujuh tahun Penjara yang otomatis dilakukan Penahanan.