Terkesan Abaikan Kepentingan Umum, Perkumpulan Gegana Bakal Usut Hotel Vanila Batam

Berdasarkan informasi yang dihimpun berbagai media, Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan BP Batam atas tanah tempat berdirinya hotel Kuning berdasarkan Penetapan Lahan nomor 27030310, seluas 168 meter persegi, ROW jalan di depannya 6 meter, dan badan jalan 30 meter. Garis Sempadan Bangunan 10 meter, dan peruntukannya adalah Perumahan. Sewa atau Uang Wajib Tahunan (UWT) berakhir pada 28 Mei 2037.

“Pemerintah tidak perlu menunggu berakhirnya UWTO 30 tahun. Sekarang kepentingan umum harus lebih diutamakan dari pada kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi,” kata Azhari.

Azhari mengakui, peruntukan bisa saja diubah sesuai dengan perkembangan kota, tetapi kebutuhan jalan dan akses umum sebagai jalan raya yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat adalah pertimbangan yang paling utama.

“Aneh jika gedung sebesar Hotel Vanila dengan gedung berlapis hingga 7 lantai lebih, tidak mematuhi Fatwa Planologi yang diterbitkan oleh BP Batam. Atau, apakah sudah kolusi antara BP Batam dengan pengusaha untuk mengganggu kepentingan umum. GEGANA bertekad akan membongkar kolusi di balik perizinan gedung hotel Kuning tersebut,” tegas Azhari.

Fakta di lapangan, gedung Hotel Vanila berada di atas ROW jalan. Kendaraan yang melintas di depan gedung terlihat harus hati-hati, apalagi jika ada kendaraan yang menepi di gedung itu. Tidak ada lagi ruang bagi kendaraan untuk menepi di samping badan jalan, karena badan jalan telah menempel langsung dengan gedung hotel. Beberapa kali peristiwa tabrakan di sekitar hotel akibat menyempitnya ruang penyangga jalan raya yang sangat padat di Batam.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung, yang menjadi acuan saat hotel Kuning dibangun, terlihat banyak pasal dan ayat yang dilanggar oleh pembangunan Hotel Vanila itu.

Salah satu pasal yang dilanggar, yakni pasal 17 ayat 3 menyebut Garis Sempadan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud terhadap batas Ruang Milik Jalan (Rumija) jika tidak ditentukan lain, ditetapkan dengan ketentuan minimal: (a) bangunan di tepi jalan arteri sebesar seperempat dari ruang milik jalan; (b) bangunan di tepi jalan kolektor sebesar seperempat dari ruang milik jalan; (c) bangunan di tepi jalan antar lingkungan (lokal) sebesar setengah dari ruang milik jalan; (c) bangunan di tepi jalan lingkungan sebesar setengah dari ruang milik jalan.

Sebelumnya, Amat Tantoso ketika diminta keterangan melalui salah satu media menyebut Hotel Kuning miliknya telah mengantongi izin lengkap. Amat Tantoso membantah hotel berwarna kuning miliknya didirikan menyalahi aturan tata ruang. Meski bangunan hotel Kuning berada pada buffer zone, dan peraturan daerah menegaskan gedung harus berjarak seperempat dari luas jalan, atau 7,5 meter dari ruang penyangga, namun menurut Amat Tantoso gedungnya tidak menyalahi aturan.

Mencermati bantahan Amat Tantoso, GEGANA berencana akan menguji ketentuan yang telah diatur dengan fakta gedung hotel milik pengusaha penukaran valutas asing itu. ”Gak apa-apa, kita akan uji nanti perizinannya dan uji di lapangan melalui pengadilan. Tetapi jika terdapat pelanggaran terhadap aturan yang ada, tidak sesuai dengan aturan, hotel Kuning tersebut harus siap dibongkar. Untuk kepentingan masyarakat Kota Batam,” pungkas Emerson Tarihoran./Red.