Terkait Rokok Ilegal, Diduga Dibekingi Oleh Oknum Pejabat DJ Bea dan Cukai Kepri

SIKATNEWS.NETRokok ilegal yang tidak ada pita cukai sudah tidak heran lagi di Kota Batam, bahkan sudah menjamur di beberapa warung-warung kecil hingga masuk ke grosiran.

Parahnya, sebagian rokok ilegal tersebut telah menyebrangi ke pulau-pulau sekitaran Provinsi Kepri hingga antar Provinsi.

Produk tersebut sering muncul di beberapa media, sehingga kuat dugaan bahwa ada salah satu oknum Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepri (Kanwil DJBC Kepri) yang membekingi produk tersebut.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang tokoh masyarakat yang tidak menyebutkan namanya itu mengatakan “Kenapa rokok yang tanpa pita cukai merek Luffman baik bungkusan warna silver maupun merah bisa berkeliaran di kedai, warung bahkan hingga ke grosiran?

“Apakah memang benar ada oknum Pejabat Bea dan Cukai yang sedang bermain kah?, tanyanya lagi.

Berdasarkan hasil temuan awak media sikatnews saat di Pelabuhan Roro-Punggur bahwa adanya rokok ilegal di luar kota Batam, diduga kuat diangkut oleh beberapa mobil truck/mobil box.

Sepertinya, dari pihak Bea dan Cukai tidak melakukan kerjanya yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku, sehingga pengawasannya minim, dimana tampak beberapa pegawai BEA dan Cukai yang hanya duduk santai di Pelabuhan tersebut.

Parahnya lagi, dari pihak  ASDP Pelabuhan Roro-Punggur yang tidak menyediakan mesin X-Ray sebagaimana mesin tersebut bertujuan untuk mendeteksi barang-barang yang akan keluar masuk di pelabuhan Roro-Punggur.

Lebih parahnya lagi, pihak ASDP Pelabuhan Roro-Punggur yang masih dikepalai oleh Syamsudi, hingga saat ini belum ada mesin X-Ray sebagaimana hal tersebut sudah tanggungjawab daripada pengelola. Sehingga, diduga bahwa ada unsur kesengajaan dari pihak Pengelola untuk memuluskan aksi para mafia yang mengirimkan barang-barang, seperti rokok ilegal tersebut dalam menghindari pajak yang berdampak pada kerugian negara.

Pada pemberitaan sebelumnya, salah satu sekretaris dari LSM Pemantauan Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah ( LSM PKA – PPD ) Provinsi Kepri, Ismail Ratusimbangan mengatakan kepada beberapa awak media bahwa melihat realita di lapangan tentang maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini merupakan tanggungjawab Bea Dan Cukai Batam, karena memang untuk cukai tembakau pihak merekalah yang memiliki kewenangan.

Dari hasil pantauan awak media sikatnews.net di lapangan pada beberapa hari yang lalu ke salah satu Pemilik Warung yang berada Tanjung Sengkuang dan Batam Center, dimana tampak terlihat jelas di dalam kotak pajangan telah tersusun Rapih, baik Rokok yang Umum apalagi Rokok tanpa pita cukai seperti Rokok Luffman Silver dan Merah dan beberapa merek rokok lainnya.

Saat berbincang antar awak media ke pemilik warung, mengatakan “Di sini kami jual rokok Kalau Luffman Rp7 ribu per Bungkus”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *