Terjadi Pemukulan Kepada Personil Polres Labuhanbatu Saat Penangkapan Pelaku Narkoba

Tersangka SP alias Jait (44 ) warga desa Robinson kecamatan Aek natas Labura dengan barang bukti empat klip plastik sabu seberat 1,68 gram,10 plastik klip kosong dan kaca Purek.

Selanjut nya AT alias Awal (43) warga desa Adian torop, kecamatan Aek natas dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu seberat, 1,28 gram,kaca Pirek bekas bakar dengan bong alat hisap sabu.

Lalu ad tersangka IIS (31) warga desa lobu huala kecamatan Kualuh Selatan dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram.

”Buat tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(RW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *