Teriakan Maling Berujung Kekerasan, Anak Tak Bersalah Dipukuli di Jantung Kota Gunungsitoli

Tidak terima atas perlakuan tersebut dan demi mendapatkan keadilan bagi anaknya, AL menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor:

STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap para pelaku serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Mereka juga meminta agar kejadian main hakim sendiri, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak lagi terjadi di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan, sekaligus menegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti tidak dapat dibenarkan, apalagi disertai tindakan anarkis/Yason Gea