Tergugat Menggugat Balik Penggugat dengan Objek Yang Sama, Perkara Sebelumnya Masih Proses Di Tingkat Banding

Batam, sikatnews.net – Sidang Pengadilan Negeri Batam yang di gelar dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2022/PN Btm dengan Perkara “Perbuatan Melawan Hukum”. Penggugat atas nama K. Chessida Soehardy yang dikuasakan kepada Kantor Dr. B. Hartono, SH, MH dan Tergugat, Dorkas Lomi Nori, SH, MH.

Menurut Dorkas Lori Nori, SH, MH dalam perkara ini, cukup membingungkan karena dari Pihak Pengadilan Negeri Batam menerima gugatan tersebut sementara Objeknya sama dengan Penggugat yang sebelumnya yang masih belum selesai, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56.

“Ya, belum selesai dan masih proses banding di Pekanbaru, tapi kenapa ada gugatan balik dengan Objek yang sama ya ?”, Kata Dorkas !

Untuk diketahui, Chessida Soehardy bersama dengan kuasa hukumnya, ERNI YOESRY, S.H., M.H yang di bawah naungan kantor hukum Dr. B Hartono, SH, MH yang membuat Gugatan Perkara dengan Objek yang sama.

Dorkas menambahkan, pada saat persidangan tahap Pembuktian, saya tidak dihadirkan justru dilakukan sidang sendiri oleh Pihak Penggugat dengan alasan saya tidak hadir, sementara sudah daftar sebagai pihak yang hadir. Bahkan, persidangan dimulai pada saat jam istirahat.

Untuk diketahui, Objek yang sama yang dimaksud “Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56” dengan perkara nomor 38/Pdt.G/2022/PN Btm (Perbuatan Melawan Hukum), dimana Dorkas Lomi Nori, SH, MH sebagai Tergugat, dan nomor perkara 206/Pdt.G/2021/PN Btm ( Gugatan Wanprestasi), dimana Dorkas Lomi Nori SH, MH sebagai Penggugat yang saat ini masih dalam Proses tingkat Banding di Pekanbaru.

Lebih lanjut dorkas menjelaskan, “Karena dasar dari perkara ini sebenarnya adalah Wanprestasi tetapi Penggugat memaksakan untuk perkara melawan hukum sehingga jelas terlihat bahwa gugatan ini adalah Extio Obscuur Libel atau gugatan kabur atau tidak jelas”.

Di sisi lain, Dorkas menerangkan pada Pasal 60 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 yaitu perubahan atas UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi diterapkan juga asas ne bis in idem yaitu materi muatan ayat pasal bagian dalam UU yang telah di Uji tidak dapat dimohonkan kembali, juga di dasari oleh kitap UU Perdata 1917 tentang Ne Bis Idem ini yang berbunyi “Perkara yang sama tidak dapat di dalilkan untuk kedua kalinya dan dalam kutipan buku acara perdata M Yahya Harahap, SH, Hal 42.

Berdasarkan uraian diatas, Wajar apabila majelis hakim yang mulia yang memeriksa perkara ini dapat menggugurkan atau setidak – tidaknya tidak dapat di lanjutkan. Sebab, gugatan yang ajukan oleh Penggugat tidak jelas dan tidak memiliki tujuan, yang mana hanya ingin mengaburkan fakta hukum bahwa nomor perkara : 206/Pdt.G/2021/PN Btm (Dorkas Lomi Nori, SH, MH sebagai Penggugat) dan masih dalam tingkat banding. Yang mana, perkara nomor 38/Pdt.G/2022/PN Btm juga dengan Objek yang sama, pasalnya hanya ditambahkan Para Pihak saja.

Ketika awak media sikatnews.net mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Pengadilan Negeri, khususnya Humas PN Batam, Edy S. SH, MH mengatakan jika terkait tidak hadir dan persidangan dimulai itu sudah wewenang Ketua Majelis Hakim karena kita sudah mengingatkan dan sudah dilakukan pemanggilan untuk tetap menunggu di Ruang Tunggu, ucap Edy.

Lebih lanjut, Edy S menyampaikan bahwa saat ini Speaker Pemanggilan kedua Pihak di setiap persidangan masih dalam keadaan Rusak dan sedang dalam proses perbaikan.

Mengenai Objek yang sama yang dimaksud di atas, Edy S menanggapi “jika itu diluar dari Kewenangan saya, karena jika saya menjawab itu maka saya melangkahi daripada putusan Majelis Hakim”.

Namun, sebagai sarjana hukum, saya jelaskan dalam Perkara Perdata “Siapapun berhak mengajukan gugatan (hak kasasi) kepada orang yang oleh dia, merasa haknya dilanggar. Terkait perkaranya sama, pihaknya berbalik itu nanti urusan hukumnya di Majelis Hakim.

Akan tetapi, biarlah itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim karena pertimbangan Hakim itu pertimbangan yang merdeka. Tidak boleh ada yang intervensi, tidak memihak dengan yang satu dan yang lain.

Untuk diketahui, “sidang lanjutan terkait dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2022/PN Btm sedang ada penundaan oleh karena beberapa Majelis Hakim sedang mengkuti pelantikan. Sidang akan diteruskan pada hari Selasa, 27 Juli 2022”, tutup Humas PN Batam, Edy S , SH, MH yang juga salah satu sebagai Ketua Majelis Hakim PN Batam.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *