“Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri,” ucap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Untuk diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
(Tim)