SIKATNEWS.NET | Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya Kepolisian Negara Republik Indonesia memutuskan untuk tidak dipecat dan tetap jadi Anggota Polri. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Rabu (22/2/2023).
Bharada Richard Eliezer terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama 1 tahun, yang mana Polri akan mempertahankannya sebagai Anggota.