Terbukti Menipu, Majelis Hakim PN Tanjungpinang Vonis Ignatius Apung 2,8 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena hingga sidang berlangsung, kerugian korban belum diganti. Namun, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa, sikap kooperatif selama persidangan, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum Daniel Marbun kompak menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bintan menuntut Apung dengan pidana tiga tahun penjara pada sidang tanggal 25 Maret 2025. Jaksa Lunita Jawani menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha Bintan bernama Sugianto alias Ayong, melaporkan Apung ke pihak berwajib. Ayong mengaku telah memberikan dana sebesar Rp42,5 juta kepada Apung dengan janji akan dibantu memperoleh proyek pembangunan gedung Bawaslu dan KPU Provinsi Kepulauan Riau. Namun, janji tinggal janji. Proyek tak kunjung ada, dan dana yang digelontorkan pun raib, hingga akhirnya membawa keduanya ke meja hijau./Tim Red.