SIKATNEWS.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun delapan bulan penjara kepada terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan atas perkara penipuan yang menjeratnya.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/04/2025). Hakim Ketua Fausi, yang didampingi Hakim Anggota Dr. Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi, menyatakan bahwa Apung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan delapan bulan penjara,” kata Fausi dalam amar putusannya.
Ia juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan sepenuhnya dikurangkan dari masa hukuman. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.