Dalam menghindari penyalahgunaan kendaraan tanpa surat resmi, serta untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam berkendara sehingga menunjang terlaksananya tugas pokok serta agar selalu berdisiplin dalam dalam berlalu lintas.
Adapun dalam Opsgaktib tersebut yang menjadi obyek pemeriksaan antara lain Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik SIM umum untuk kendaraan umum dan SIM TNI untuk pemegang kendaraan dinas, pajak kendaraan bermotor untuk sepeda motor umum, Kartu Tanda Anggota TNI dan Kelengkapan kendaraan lainya seperti spion, lampu riting dan lampu sign.
(YD)