Tekan Pelanggaran Lakalalin, Pom Lantamal IV Laksanakan Opsgaktib TW III TA. 2022

Dalam menghindari penyalahgunaan kendaraan tanpa surat resmi, serta untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam berkendara sehingga menunjang terlaksananya tugas pokok serta agar selalu berdisiplin dalam dalam berlalu lintas.

Adapun dalam Opsgaktib tersebut yang menjadi obyek pemeriksaan antara lain Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik SIM umum untuk kendaraan umum dan SIM TNI untuk pemegang kendaraan dinas, pajak kendaraan bermotor untuk sepeda motor umum, Kartu Tanda Anggota TNI dan Kelengkapan kendaraan lainya seperti spion, lampu riting dan lampu sign.

(YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *