Tedi: Berita yang Beredar Tidak Relevan dengan Data pada Dishub Kota Tanjungpinang

“Setelah tutup buku di rekap dan dibuat amprag bagi hasil semua juru parkir dan di ajukan ke bendahara. Jadi dari tanggal 26 s/d tgl 30 adalah proses pengusulan pencairan honor bagi hasil parkir”, ucapnya.

Selanjutnya, besaran honor bagi hasil juru parkir tergantung dari besarnya setoran retribusi, semakin besar setoran maka akan semakin besar honor yang di terima dengan sistem bagi hasil 40%.

“Pembayaran honor dari bagian keuangan langsung non tunai alias melalui transfer ke rekening masing masing juru parkir, jika lancar minggu pertama sudah pencairan atau paling lambat minggu ke dua”, pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Tedi menghimbau kepada masyarakat pengguna fasilitas parkir, meminta karcis kepada Juru Parkir yang bertugas.

“Itu sudah kewajiban jukir untuk memberikan karcis untuk keamanan pengguna jasa parkir itu sendiri dan juga sebagai bentuk keperdulian terhadap PAD Pemko TPI”, tutupnya.

(YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *