“Terjadinya penunggakan karena hampir seluruh Negara sedang dilanda Covid-19 atau Corona, termasuk Indonesia, dari tahun 2019 hingga tahun 2022,” pungkas MP.
MP selaku kuasa hukum Tergugat mengatakan, seharusnya saat itu, pihak Developer dapat mengambil sikap dengan menawarkan sebuah kebijakan – kebijakan, sebagaimana pemerintah telah mencanangkan program – progam saat itu tentang Crash Program yang terdiri dari keringanan utang.
“Anehnya, Penggugat PT Barelang Mega Jaya Sejati masih menerima cicilan angsuran dari Tergugat Hendri, namun tetap melanjutkan aksinya dengan melayangkan Surat Pembatalan secara pihak hingga Pembatalan ke III (Tiga),” ujar MP saat diwawancarai oleh tim media ini seusai sidang di PN Batam pada Kamis (7/9/2023).
MP meminta kepada Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati untuk memberikan kebijakan dengan kelonggaran waktu, yang mana klien saya akan mulai membayarkan cicilan di bulan Oktober 2023. Lebih tepatnya pada tanggal 25.
Sidang berikutnya pada hari Selasa (12/9/2023) dengan agenda Jawaban Dari Tergugat.
(Red)