Tawaran Penggugat Dinilai Ngawur, Tergugat Melawan Terhadap Gugatan PT Barelang Mega Jaya Sejati

SIKATNEWS.id | Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar sidang kedua dengan perkara Nomor: 29/Pdt.Gs/2023/PN.Btm tentang Wanprestasi.

Dalam sidang hari ini, Kamis (7/9/2023) kedua belah pihak hadir. Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati dan Tergugat Hendri Bin Asril, SM, dengan Kuasa Hukum Tergugat Musrin, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPLS.

Dalam sidang hari ini masih dalam tahap mediasi namun karena hal ini masih belum ada titik terang dari kedua belah pihak baik Tergugat maupun Penggugat. Dimana, Penggugat melalui kuasa hukumnya tidak bisa memaparkan secara detail alias terkesan ngawur untuk win win solusition terkait objek yang digugat.

Pada sidang berikutnya, Hakim PN Batam menyampaikan bahwa pada Selasa (12/9/2023) akan dilanjutkan lagi dengan agenda jawaban dari Tergugat oleh karena ada tawaran dari Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati dengan peralihan cicilan via Bank, dimana selama ini, Tergugat Hendri membeli objek (1 Unit Rumah) yang digugat dalam bentuk Cash Bertahap.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Musrin Paten yang akrab disapa MP mengatakan bahwa pihaknya masih tetap berkeinginan untuk tinggal di rumah Perumahan Barelang Central Raya atau yang dihuni klien saya saat ini sebagaimana objek yang digugat Penggugat.