Tak Bisa Lagi Mengelak, Oknum ASN Gunungsitoli Jalani Pemeriksaan Kasus Penghinaan

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTP) yang diterbitkan, perkara ini diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946.

Aipda Motivasi Gea menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, guna menjamin objektivitas, transparansi, dan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, pelapor Setiaman Zebua berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek pembelajaran bagi masyarakat, khususnya dalam penggunaan media sosial.

Ia menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik digital serta menghormati martabat setiap individu maupun kelompok.

“Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan pernyataan yang dapat merendahkan martabat orang lain,” ujarnya.

Dengan segera diterbitkannya SP2HP, kasus dugaan penghinaan yang melibatkan oknum ASN Gunungsitoli tersebut kini memasuki fase lanjutan, sekaligus menjadi ujian komitmen penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui ruang digital Tim/Red